HISBAH: PENGAWASAN PASAR, MORAL PUBLIK, DAN KETERTIBAN SOSIAL Selain lembaga peradilan (al-qadha’) dan Wilayah al-Mazhalim, Imam Al-Mawardi menjelaskan satu institusi penting lainnya dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu hisbah. Lembaga ini memiliki fungsi yang unik karena berada di antara tugas pemerintahan, penegakan hukum, dan pengawasan sosial. Dalam praktik pemerintahan Islam klasik, hisbah bertugas menjaga ketertiban umum, mengawasi aktivitas ekonomi, mencegah kecurangan dalam perdagangan, dan memastikan bahwa kehidupan masyarakat berjalan sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku. Keberadaan hisbah menunjukkan bahwa Al-Mawardi memandang negara tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan dan peradilan, tetapi juga terhadap terciptanya keadilan ekonomi dan keteraturan sosial. Pasar yang jujur, perdagangan yang adil, dan pelayanan publik yang baik merupakan bagian dari kemaslahatan yang harus dijaga oleh pemerintah. Dalam konteks modern, fungsi hisbah sering dibandingkan dengan lembaga pengawas perdagangan, badan perlindungan konsumen, dinas pengawasan pasar, hingga lembaga pengawas standar mutu barang dan jasa. Pengertian Hisbah Secara bahasa, hisbah berasal dari kata: حَسَبَ yang berarti menghitung, memperhatikan, atau melakukan pengawasan karena mengharap ridha Allah. Secara istilah, hisbah adalah tugas pengawasan terhadap urusan publik yang bertujuan mendorong pelaksanaan kebaikan dan mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat. Pejabat yang menjalankan tugas ini disebut muhtasib. Menurut Al-Mawardi, muhtasib merupakan pejabat publik yang diberi kewenangan untuk mengawasi berbagai aktivitas sosial dan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Dasar Al-Qur’an tentang Hisbah Konsep hisbah berakar pada prinsip amar ma’ruf nahi munkar. QS Ali Imran Ayat 104 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” Menurut Al-Mawardi, negara memiliki tanggung jawab untuk membantu mewujudkan prinsip tersebut dalam kehidupan publik. QS Al-Muthaffifin Ayat 1–3 وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan.” Ayat ini menjadi dasar penting bagi pengawasan pasar. Dasar Hadis Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya.” Dalam konteks pemerintahan, Al-Mawardi memahami bahwa negara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kedudukan Muhtasib dalam Pemerintahan Muhtasib merupakan pejabat yang berada di bawah otoritas negara. Ia bukan hakim dan bukan pula gubernur. Namun ia memiliki kewenangan tertentu dalam melakukan pengawasan terhadap kehidupan masyarakat. Posisi ini dapat dianggap sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban publik. Tujuan Hisbah Menurut Al-Mawardi, tujuan utama hisbah adalah: Menjaga keadilan ekonomi. Melindungi masyarakat dari penipuan. Menjaga ketertiban umum. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, hisbah bukan sekadar pengawasan moral, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat. Syarat-Syarat Muhtasib Karena tugasnya sangat penting, Al-Mawardi menetapkan sejumlah syarat bagi seorang muhtasib. Adil Ia harus memiliki integritas moral yang tinggi. Berilmu Muhtasib harus memahami hukum dan aturan yang berlaku. Amanah Kewenangan pengawasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tegas Ia harus mampu menindak pelanggaran secara adil. Bijaksana Penegakan aturan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat. Pengawasan Pasar Salah satu tugas utama muhtasib adalah mengawasi aktivitas perdagangan. Pengawasan Timbangan dan Takaran Pedagang harus menggunakan alat ukur yang benar. Kecurangan dalam timbangan dianggap sebagai pelanggaran serius. Pengawasan Kualitas Barang Barang yang dijual tidak boleh menipu pembeli. Produk yang rusak atau cacat harus dijelaskan secara jujur. Pengawasan Harga Pada prinsipnya harga ditentukan oleh mekanisme pasar. Namun pemerintah dapat melakukan intervensi apabila terjadi praktik yang merugikan masyarakat. Pencegahan Monopoli Muhtasib harus mengawasi praktik ekonomi yang dapat menghambat keadilan pasar. Perlindungan Konsumen Walaupun istilah perlindungan konsumen belum dikenal pada masa Al-Mawardi, substansinya sudah terlihat jelas dalam konsep hisbah. Muhtasib bertugas: Mencegah penipuan. Mengawasi kualitas barang. Melindungi hak pembeli. Menjaga kejujuran transaksi. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan konsep perlindungan konsumen modern. Pengawasan Pelayanan Publik Selain pasar, muhtasib juga mengawasi berbagai fasilitas umum. Misalnya: Jalan. Sarana publik. Kebersihan lingkungan. Ketertiban fasilitas umum. Tujuannya adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak. Pengawasan Profesi Al-Mawardi menjelaskan bahwa profesi tertentu juga perlu diawasi. Misalnya: Dokter. Tukang bangunan. Pengrajin. Penyedia jasa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa mereka menjalankan pekerjaannya secara profesional dan tidak membahayakan masyarakat. Pengawasan Moral Publik Dalam masyarakat Islam klasik, muhtasib juga memiliki tugas menjaga ketertiban sosial. Namun Al-Mawardi menekankan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan yang jelas, bukan atas dasar kesewenang-wenangan. Tujuan utamanya adalah menjaga keteraturan kehidupan bersama. Studi Kasus: Rasulullah Mengawasi Pasar Suatu ketika Rasulullah SAW memeriksa tumpukan gandum di pasar. Beliau menemukan bagian dalamnya basah sementara bagian luarnya tampak baik. Beliau kemudian bersabda: “Barang siapa menipu maka ia bukan golongan kami.” Peristiwa ini menjadi salah satu dasar penting bagi pengawasan pasar dalam Islam. Studi Kasus: Umar bin Khattab dan Pasar Madinah Umar bin Khattab dikenal aktif melakukan inspeksi pasar. Ia memeriksa: Timbangan. Harga. Kualitas barang. Perilaku pedagang. Pengawasan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak adil. Hisbah pada Masa Abbasiyah Pada masa Abbasiyah, lembaga hisbah berkembang menjadi institusi yang terorganisasi. Muhtasib memiliki staf dan perangkat administrasi yang membantu menjalankan tugas pengawasan. Mereka mengawasi: Pasar. Pelabuhan. Tempat umum. Aktivitas ekonomi masyarakat. Perkembangan ini menunjukkan pentingnya hisbah dalam administrasi negara. Pandangan Al-Ghazali Al-Ghazali menekankan bahwa kemaslahatan masyarakat bergantung pada terciptanya keseimbangan antara kebebasan dan pengawasan. Menurutnya, pasar yang sepenuhnya bebas tanpa pengawasan dapat melahirkan berbagai bentuk ketidakadilan. Pandangan Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah memberikan perhatian besar terhadap pengawasan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa pemerintah boleh melakukan intervensi ketika terjadi praktik yang merugikan masyarakat secara luas. Pandangan Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun melihat aktivitas ekonomi sebagai salah satu fondasi kemakmuran negara. Karena itu, pasar harus dijaga agar tetap sehat dan adil. Perbandingan dengan Lembaga Modern Konsep hisbah memiliki kemiripan dengan berbagai lembaga kontemporer. Badan Perlindungan Konsumen Melindungi hak-hak pembeli. Dinas Perdagangan Mengawasi aktivitas ekonomi. Badan Pengawas Obat dan Makanan Mengontrol kualitas produk. Ombudsman Pelayanan Publik Mengawasi kualitas layanan masyarakat. Lembaga Pengawas Persaingan Usaha Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Persamaan dengan Sistem Modern Perlindungan masyarakat. Pengawasan pasar. Pencegahan penipuan. Pengawasan kualitas barang dan jasa. Penegakan standar pelayanan publik. Perbedaan dengan Sistem Modern Dalam negara modern, fungsi-fungsi hisbah biasanya dibagi ke berbagai lembaga khusus. Sedangkan dalam sistem Al-Mawardi, sebagian besar fungsi tersebut berada di bawah kewenangan muhtasib. Pelajaran bagi Tata Kelola Modern Dari pembahasan Al-Mawardi terdapat sejumlah pelajaran penting. Keadilan Ekonomi Membutuhkan Pengawasan Pasar tidak selalu mampu mengoreksi dirinya sendiri. Perlindungan Konsumen Sangat Penting Negara harus melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Integritas Aparat Pengawas Menentukan Keberhasilan Lembaga yang baik membutuhkan pejabat yang amanah. Pelayanan Publik Harus Diawasi Masyarakat berhak memperoleh layanan yang berkualitas. Ketertiban Sosial Merupakan Tanggung Jawab Bersama Negara dan masyarakat harus bekerja sama menjaga keteraturan kehidupan publik. Relevansi Kontemporer Di era globalisasi, tantangan ekonomi semakin kompleks. Persoalan seperti: Penipuan konsumen. Produk berbahaya. Kartel ekonomi. Monopoli. Pelanggaran standar mutu. Masih menjadi masalah di berbagai negara. Karena itu, prinsip-prinsip hisbah yang dirumuskan Al-Mawardi tetap relevan sebagai bagian dari diskusi mengenai tata kelola ekonomi yang adil. Kesimpulan Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menjelaskan bahwa negara tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keadilan dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Melalui konsep hisbah, ia merumuskan sistem pengawasan publik yang bertujuan melindungi masyarakat dari penipuan, penyalahgunaan, dan berbagai bentuk ketidakadilan. Pembahasan mengenai muhtasib, pengawasan pasar, perlindungan konsumen, dan ketertiban sosial menunjukkan bahwa Al-Mawardi memiliki pemahaman yang luas tentang fungsi negara dalam mewujudkan kemaslahatan umum. Banyak prinsip yang ia kemukakan masih memiliki relevansi yang kuat dalam sistem pengawasan ekonomi dan pelayanan publik modern. Pada bab berikutnya akan dibahas Baitul Mal dan Sistem Keuangan Negara, termasuk sumber-sumber pendapatan negara, pengelolaan anggaran, distribusi kekayaan publik, pengawasan fiskal, dan relevansinya dengan sistem keuangan negara modern. — Arya Wiranegara Artikel Lengkap Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Pemerintahan dalam Perspektif Islam Sumber : https://adajuga.com/ahkam-sulthaniyah-11/ . Navigasi pos WILAYAH AL-MAZHALIM: PENGAWASAN KEKUASAAN DAN PERLINDUNGAN RAKYAT DARI KEZALIMAN PEJABAT BAITUL MAL DAN SISTEM KEUANGAN NEGARA