IMARAH AL-JIHAD: KEPEMIMPINAN MILITER DAN PERTAHANAN NEGARA Dalam setiap negara, keamanan dan pertahanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Negara yang memiliki sistem hukum yang baik, administrasi yang tertata, dan ekonomi yang kuat tetap dapat mengalami kehancuran apabila tidak mampu melindungi dirinya dari ancaman internal maupun eksternal. Karena itu, Imam Al-Mawardi memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pertahanan negara dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Pembahasan mengenai Imarah al-Jihad menunjukkan bahwa Al-Mawardi memandang pertahanan sebagai salah satu fungsi utama pemerintahan. Negara tidak hanya bertugas mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga wajib menjaga keamanan wilayah, melindungi rakyat, mempertahankan kedaulatan, dan mencegah munculnya kekacauan yang dapat merusak tatanan sosial. Dalam konteks abad ke-11, ketika Al-Mawardi hidup, dunia Islam menghadapi berbagai ancaman politik dan militer. Konflik antarwilayah, pemberontakan lokal, dan tekanan dari kekuatan asing menjadi tantangan yang nyata. Pengalaman tersebut membentuk pandangannya mengenai pentingnya organisasi militer yang profesional dan berada di bawah kendali negara. Konsep Jihad dalam Perspektif Al-Mawardi Salah satu istilah yang sering disalahpahami dalam pembahasan politik Islam adalah jihad. Dalam konteks Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, pembahasan jihad lebih banyak berkaitan dengan fungsi negara dalam menjaga keamanan dan mempertahankan masyarakat. Al-Mawardi memandang bahwa negara memiliki kewajiban: Melindungi wilayahnya. Menjaga keamanan rakyat. Menghadapi ancaman yang membahayakan masyarakat. Menegakkan ketertiban umum. Karena itu, pembahasan jihad dalam kitab ini lebih dekat kepada konsep pertahanan negara daripada sekadar peperangan. Dasar Al-Qur’an tentang Pertahanan Negara Al-Mawardi mendasarkan teorinya pada sejumlah ayat Al-Qur’an. QS Al-Anfal Ayat 60 وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ Artinya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” Ayat ini menunjukkan pentingnya kesiapan pertahanan. Menurut Al-Mawardi, negara tidak boleh menunggu ancaman datang sebelum melakukan persiapan. QS An-Nisa Ayat 71 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu.” Ayat ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan masyarakat. Dasar Hadis Rasulullah SAW bersabda: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai dorongan untuk membangun kekuatan yang dapat digunakan dalam kebaikan dan perlindungan masyarakat. Dalam konteks negara, kekuatan tersebut mencakup: Militer. Ekonomi. Teknologi. Organisasi pemerintahan. Kedudukan Militer dalam Negara Menurut Al-Mawardi, militer merupakan salah satu instrumen utama negara. Fungsinya bukan untuk menindas rakyat, melainkan untuk: Melindungi masyarakat. Menjaga keamanan wilayah. Menegakkan hukum. Menghadapi ancaman luar. Militer harus menjadi alat negara, bukan alat kelompok atau individu tertentu. Prinsip ini sangat penting karena banyak konflik politik dalam sejarah muncul ketika kekuatan militer tidak lagi tunduk kepada otoritas negara yang sah. Panglima Militer dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah Al-Mawardi menjelaskan bahwa kepala negara dapat menunjuk seorang panglima untuk memimpin operasi militer. Panglima tersebut bertindak sebagai wakil negara dalam urusan pertahanan. Tugas Panglima Memimpin pasukan. Menyusun strategi. Menjaga disiplin militer. Melindungi wilayah negara. Melaksanakan kebijakan pertahanan. Batas Kewenangan Walaupun memiliki kekuasaan besar dalam bidang militer, panglima tetap berada di bawah otoritas kepala negara. Dengan demikian, Al-Mawardi menolak munculnya kekuasaan militer yang berdiri di atas negara. Syarat-Syarat Panglima Militer Menurut Al-Mawardi, seorang panglima harus memenuhi sejumlah syarat. Keberanian Keberanian merupakan syarat yang sangat penting. Panglima harus mampu menghadapi berbagai risiko dan ancaman. Kecerdasan Strategis Ia harus mampu: Menganalisis situasi. Menentukan strategi. Mengelola sumber daya militer. Integritas Panglima harus amanah dan tidak menggunakan kekuatan militer untuk kepentingan pribadi. Pengalaman Pengalaman membantu pemimpin militer mengambil keputusan yang tepat dalam situasi sulit. Organisasi Militer Menurut Al-Mawardi Al-Mawardi memahami bahwa kekuatan militer memerlukan organisasi yang baik. Karena itu negara harus: Merekrut Personel yang Kompeten Pasukan harus dipilih berdasarkan kemampuan dan kesiapan. Menyediakan Pelatihan Keterampilan militer harus terus dikembangkan. Menjamin Kesejahteraan Prajurit Negara wajib memberikan hak-hak prajurit secara adil. Menjaga Disiplin Kedisiplinan merupakan syarat keberhasilan organisasi militer. Etika dalam Penggunaan Kekuatan Salah satu aspek penting dalam pembahasan Al-Mawardi adalah etika. Kekuatan militer tidak boleh digunakan secara sembarangan. Penggunaan kekuatan harus memperhatikan: Keadilan. Kepentingan umum. Perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam konflik. Prinsip ini merupakan bagian dari tradisi hukum perang dalam Islam. Studi Kasus: Rasulullah sebagai Panglima Negara Rasulullah SAW bukan hanya seorang nabi, tetapi juga pemimpin negara Madinah. Dalam berbagai peristiwa, beliau menunjukkan bahwa tujuan utama kekuatan militer adalah melindungi masyarakat dan menjaga keamanan. Prinsip-prinsip tersebut kemudian menjadi rujukan para ulama, termasuk Al-Mawardi. Studi Kasus: Abu Bakar dan Perang Riddah Setelah wafatnya Rasulullah SAW, muncul berbagai pemberontakan yang mengancam persatuan umat. Abu Bakar Ash-Shiddiq mengambil keputusan untuk mempertahankan integritas negara melalui operasi militer yang dikenal sebagai Perang Riddah. Keputusan ini menunjukkan pentingnya kemampuan negara mempertahankan stabilitas politik. Studi Kasus: Umar bin Khattab dan Profesionalisasi Militer Umar bin Khattab melakukan berbagai reformasi administrasi militer. Ia membentuk: Sistem pencatatan tentara. Sistem gaji pasukan. Struktur komando yang lebih teratur. Langkah tersebut menjadi salah satu fondasi profesionalisasi militer dalam sejarah Islam. Pengalaman Dinasti Abbasiyah Pada masa Abbasiyah, militer berkembang menjadi institusi yang sangat besar. Namun dalam beberapa periode, kekuatan militer justru menjadi tantangan bagi otoritas khalifah. Beberapa panglima dan kelompok tentara memiliki pengaruh politik yang sangat kuat. Pengalaman ini memperkuat keyakinan Al-Mawardi bahwa militer harus tetap berada di bawah kontrol negara dan hukum. Pandangan Al-Ghazali Al-Ghazali menegaskan bahwa negara memerlukan kekuatan untuk menjaga ketertiban. Menurutnya: “Agama adalah fondasi, dan kekuasaan adalah penjaganya.” Tanpa kekuatan yang sah, hukum dan keadilan sulit ditegakkan. Pandangan Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah menekankan bahwa tujuan kekuatan negara adalah mewujudkan keadilan. Menurutnya, kekuatan tanpa keadilan akan berubah menjadi kezaliman. Sebaliknya, keadilan tanpa kekuatan sulit dipertahankan. Pandangan Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa setiap negara memerlukan kekuatan yang mampu mempertahankan eksistensinya. Menurutnya, kemampuan pertahanan merupakan salah satu faktor utama yang menentukan bertahan atau runtuhnya suatu peradaban. Perbandingan dengan Sistem Pertahanan Modern Terdapat sejumlah kesamaan antara konsep Al-Mawardi dan sistem pertahanan modern. Persamaan Negara memiliki hak mempertahankan diri. Militer harus berada di bawah otoritas negara. Diperlukan organisasi pertahanan yang profesional. Keamanan masyarakat menjadi tujuan utama. Perbedaan Dalam negara modern: Terdapat kementerian pertahanan. Ada sistem hukum internasional. Teknologi militer jauh lebih kompleks. Hubungan sipil-militer diatur melalui konstitusi. Namun prinsip dasarnya tetap sama, yaitu menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Pelajaran bagi Tata Kelola Modern Pembahasan Al-Mawardi memberikan sejumlah pelajaran penting. Profesionalisme Militer Kekuatan pertahanan harus dibangun berdasarkan kompetensi. Kontrol Sipil Militer harus tunduk kepada pemerintahan yang sah. Akuntabilitas Penggunaan kekuatan harus dapat dipertanggungjawabkan. Keseimbangan antara Kekuatan dan Keadilan Pertahanan negara harus dijalankan dalam kerangka hukum dan etika. Kesiapsiagaan Negara harus selalu siap menghadapi berbagai ancaman. Relevansi Kontemporer Di era modern, ancaman terhadap negara tidak hanya berbentuk invasi militer. Ancaman juga dapat berupa: Terorisme. Serangan siber. Kejahatan transnasional. Disinformasi. Konflik ekonomi. Meskipun bentuk ancaman berubah, prinsip yang dijelaskan Al-Mawardi mengenai kesiapan, organisasi, dan tanggung jawab negara tetap relevan. Kesimpulan Dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menempatkan pertahanan negara sebagai salah satu fungsi utama pemerintahan. Melalui konsep Imarah al-Jihad, ia menjelaskan pentingnya organisasi militer yang profesional, kepemimpinan yang kompeten, dan penggunaan kekuatan yang berada dalam kerangka hukum dan keadilan. Pembahasan mengenai panglima, struktur militer, etika penggunaan kekuatan, dan hubungan antara militer dan negara menunjukkan kedalaman pemikiran Al-Mawardi dalam bidang keamanan nasional. Banyak prinsip yang ia rumuskan masih relevan dalam diskusi modern mengenai pertahanan, hubungan sipil-militer, dan keamanan negara. — Arya Wiranegara Artikel Lengkap Al-Ahkam As-Sulthaniyyah: Hukum-Hukum Pemerintahan dalam Perspektif Islam Sumber : https://adajuga.com/ahkam-sulthaniyah-7/ . Navigasi pos IMARAH AL-BILAD: PEMERINTAHAN DAERAH DAN ADMINISTRASI WILAYAH HUKUM PERANG DAN PERDAMAIAN