Cicilan Online Murah!

Sudah Disahkan! Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Menjamin Hak Pekerja, Mengatur Kewajiban Majikan

Setelah penantian panjang lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada April 2026. Kehadiran UU ini menjadi tonggak sejarah penting dalam memberikan kepastian hukum, pengakuan, dan perlindungan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan.

Artikel ini akan membahas poin-poin penting isi UU PPRT, hak-hak yang diatur, serta dampaknya terhadap relasi kerja domestik.

1. Tujuan dan Ruang Lingkup UU PPRT
UU PPRT disahkan untuk menghapus istilah “pembantu” dan menegaskan posisi PRT sebagai pekerja yang memiliki harkat dan martabat. Tujuan utamanya adalah:
  • Memberikan perlindungan hukum dari tindakan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
  • Mengatur hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan antara PRT dan pemberi kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial PRT.

Ruang lingkup UU ini mencakup perekrutan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pelatihan vokasi, hingga penyelesaian perselisihan.

Info Belanja Cicilan Online Murah Motor HP Laptop TV Mesin Cuci Kompor Gas Springbed Dll

2. Poin-Poin Penting dan Hak PRT (14 Hak Dasar)
Dalam draf UU PPRT, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan 14 hak dasar yang diatur dalam perjanjian kerja, di antaranya:
  • Waktu Kerja yang Manusiawi: Pengaturan waktu istirahat dan cuti yang jelas.
  • Upah Layak: Mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Jaminan Sosial dan Kesehatan: PRT berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pasal 16 ayat 1 bahkan mengatur bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi PRT tertentu dapat ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Pemberi kerja wajib memberikan THR keagamaan.
  • Perlindungan Fisik dan Mental: Bebas dari kekerasan, pelecehan seksual, dan perlakuan tidak adil.
  • Hak Beribadah: Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.

Info Belanja 11 HP Termurah Harga Satu Jutaan Beli di Sini

3. Kewajiban Pemberi Kerja
UU ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mengatur kewajiban pemberi kerja (majikan) agar tercipta hubungan yang seimbang. Pemberi kerja wajib:
  • Membuat perjanjian kerja (tertulis maupun tidak tertulis).
  • Memberikan perlakuan yang manusiawi dan menghormati hak asasi PRT.
  • Memberikan makanan sehat dan akomodasi yang layak.
4. Pengaturan Usia dan Perekrutan

UU PPRT menetapkan batasan usia minimal 18 tahun untuk bekerja sebagai PRT. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang memiliki izin resmi, untuk menghindari penyalahgunaan agen.

Info Belanja Cicilan Termurah Mesin Cuci Sanken Dua Tabung 8 Kg Rp133.000

5. Dampak dan Harapan

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan angka kekerasan dan ketidakadilan terhadap PRT dapat ditekan secara signifikan. Regulasi ini juga menjadi bagian dari penguatan care economy (ekonomi perawatan) di Indonesia, di mana kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT (pengasuhan, perawatan lansia) diakui secara legal.

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga adalah bukti keberpihakan negara terhadap kelompok marjinal. Dengan adanya payung hukum ini, PRT kini memiliki kedudukan yang setara sebagai pekerja yang hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara, menciptakan relasi kerja yang lebih bermartabat dan manusiawi.  

***

Pengembangan Diri