Cicilan Online Murah!

Fakta di Balik Berita: Status Kewarganegaraan Prabowo di Yordania

Gambar di atas menampilkan kliping berita lama dari harian Kompas tertanggal Desember 1998 dengan judul “Prabowo Mendapat Status Warga Negara Jordania”. Berita ini sering muncul kembali di media sosial dan memerlukan penjelasan konteks historis serta hukum yang akurat.

Berita tersebut diterbitkan tak lama setelah Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas militer pasca-peristiwa Mei 1998. Kliping ini merupakan bagian dari arsip sejarah yang mencatat dinamika hubungan diplomatik dan personal antara Prabowo dengan keluarga kerajaan Yordania.

1. Konteks Penganugerahan

Pada 12 Desember 1998, koran lokal Yordania, Al-Ra’i, mengabarkan bahwa Raja Hussein mengeluarkan sebuah Dekrit Raja (Royal Decree) untuk menganugerahkan status kewarganegaraan kepada Prabowo Subianto. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan dari Kerajaan Yordania karena kedekatan Prabowo dengan Pangeran Abdullah (kini Raja Abdullah II).

Info Belanja Cicilan Online Murah Motor HP Laptop TV Mesin Cuci Kompor Gas Springbed Dll

2. Status “Warga Negara Kehormatan” vs Kewarganegaraan Penuh

Pihak Partai Gerindra dan sejumlah orang terdekat Prabowo, seperti Edhy Prabowo dan Fadli Zon, telah memberikan klarifikasi berulang kali dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Mereka menegaskan bahwa:

  • Penghargaan, Bukan Pengajuan: Prabowo tidak pernah mengajukan perpindahan kewarganegaraan. Status yang diberikan bersifat penghargaan atau kewarganegaraan kehormatan (honorary citizenship).
  • Ditolak Secara Resmi: Sehari setelah dekrit dikeluarkan, Prabowo secara tegas mengirimkan faksimili dari Amman yang menyatakan tidak bisa menerima tawaran tersebut demi kepatuhan pada hukum Indonesia. 

Info Kuliah Syarat Daftar Kuliah Gratis Sekolah Kedinasan dan TNI POLRI Terbaru 2026

3. Aspek Hukum di Indonesia

Berdasarkan hukum di Indonesia, kepemilikan kewarganegaraan ganda secara sengaja dapat membatalkan status WNI seseorang. Namun, dalam kasus ini:

  • Syarat Capres: Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, syarat menjadi Presiden adalah WNI sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  • Klarifikasi KPU & Tim Cek Fakta: Penelusuran dari Cek Fakta Kompas dan Tempo menyimpulkan tidak ada bukti otentik bahwa Prabowo pernah melepas kewarganegaraan Indonesia atau secara aktif menggunakan paspor Yordania.

Berita tersebut adalah peristiwa nyata pada tahun 1998, namun narasi bahwa Prabowo berpindah kewarganegaraan adalah tidak akurat. Status tersebut adalah anugerah kehormatan yang diberikan oleh Raja Yordania sebagai bentuk persahabatan di tengah gejolak politik, yang pada akhirnya tidak diterima secara resmi agar Prabowo tetap menjadi warga negara Indonesia.