BELI DI TIKTOK DI SHOPEE Wanita-wanita yang Haram Untuk Dinikahi Wanita-wanita yang haram untuk dinikahi berdasarkan nash Al-Qur’an ada empat belas orang. Tujuh orang karena nasab (pertalian darah). Mereka adalah: Ibu dan nenek terus ke atas. Anak dan cucu terus ke bawah. Saudara perempuan. Bibi dari pihak ayah. Bibi dari pihak ibu. Keponakan dari saudara laki-laki. Keponakan dari saudara perempuan. Info Belanja Terlaris 1 di Shopee! Ini Dia Daftar Produknya Dua orang karena persusuan. Mereka adalah: Ibu susuan. Saudara perempuan sepersusuan. Empat orang karena mushaharah (hubungan pernikahan). Mereka adalah: Ibu mertua. Anak tiri jika ibunya telah digauli. Istri ayah (ibu tiri). Istri dari anak laki-laki (menantu). Satu orang wanita haram dikumpulkan dalam pernikahan, yaitu saudara perempuan dari istri. Tidak boleh pula menghimpun dalam pernikahan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Diharamkan menikahi wanita sepersusuan sebagaimana diharamkan wanita karena nasab. Wanita yang telah dinikahi boleh dibatalkan nikahnya karena lima cacat: Gila. Berpenyakit kusta. Berpenyakit sopak. Lubang senggama buntu karena tertutup daging. Lubang senggama buntu karena tertutup tulang. Laki-laki juga boleh dituntut untuk membatalkan nikahnya karena lima cacat: Gila. Berpenyakit kusta. Berpenyakit sopak. Terputus kemaluannya. Impoten. Penjelasan: Mengenai wanita-wanita yang haram untuk dinikahi karena nasab, Allah SWT berfirman: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan. (An-Nisā’ [4]: 23) Mengenai wanita-wanita yang haram untuk dinikahi karena persusuan, Allah SWT berfirman: “(Juga) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan. (An-Nisā’ [4]: 23) Haramnya istri bapak berdasarkan firman Allah: “Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian. (An-Nisā’ [4]: 22) Adapun keharaman ibu mertua, anak tiri jika ibunya telah digauli, dan menantu adalah berdasarkan firman-Nya: “Ibu-ibu istrimu (mertua) dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Akan tetapi, jika kamu belum bercampur (jima’) dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya. (Diharamkan juga bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu). (An-Nisā’ [4]: 23) Haram menikahi dua orang bersaudari dalam satu masa pernikahan. Dasarnya adalah firman Allah SWT: “Dan (diharamkan pula) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua orang wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (An-Nisā’ [4]: 23) Bukhari (4820) dan Muslim (1408) meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh dihimpun dalam pernikahan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapak dan tidak boleh juga antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu.” Bukhari (4820) dan Muslim (1408) meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh dihimpun dalam pernikahan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapak dan tidak boleh juga antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu.” Bukhari (2503) dan Muslim (4144) meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda : “Susuan itu menjadikan haram apa yang diharamkan oleh keturunan.” Dalam riwayat Bukhari (2502) dan Muslim (1447) dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda tentang anak perempuan Hamzah, “Dia tidak halal bagiku. Diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan karena keturunan. Dia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan.” Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang wanita dari Ghifar. Tatkala menggaulinya, beliau melihat warna putih di bagian pinggulnya. Nabi SAW bersabda, “Pakailah pakaianmu dan temuilah keluargamu.” Beliau berkata kepada keluarga perempuan itu, “Kalian telah menipuku.” (HR. Baihaqi 7/214 dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma). Maksud “warna putih” dalam hadits di atas adalah penyakit sopak. Hadits ini dikuatkan oleh riwayat Malik dalam Al-Muwaththa’ (2/256) dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Laki-laki mana saja yang menikahi wanita yang menderita gila, atau kusta, atau sopak. (Dalam riwayat lain, “atau lubang senggamanya buntu karena tertutup tulang”) Kemudian dia menyentuhnya, maka wanita itu mendapatkan maharnya secara utuh. Ketentuan itu adalah denda bagi suaminya untuk keluarganya (wanita tersebut).” Jika ternyata suami impoten, maka dalam hal ini istri mendapatkan hak khiyar (pilihan) sebagaimana suami juga mendapatkannya. Akan tetapi, laki-laki impoten ditunda perkaranya selama setahun ketika perkaranya diajukan ke mahkamah. Jika jima’ tidak terjadi dalam jangka waktu ini, maka wanita itu diberikan hak mengajukan faskh. Bisa jadi penyakit ini disebabkan oleh suatu faktor yang bisa hilang ketika berbeda musim. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Umar bahwa seorang wanita mendatangi Umar dan memberitahunya tentang suaminya yang tidak mampu berhubungan badan dengannya. Beliau lalu menundanya selama setahun. Tatkala masa setahun itu berlalu dan suaminya tetap tidak mampu berhubungan badan dengannya, maka Umar memberi wanita itu hak khiyar. Dia memilih dirinya sendiri. Kemudian Umar memisahkan di antara keduanya dan menetapkan baginya talak bain. (7/226). Sumber : Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-hukum Islam Madzhab Syafi’i – Dr. Musthafa Dib Al-Bugha Beli bukunya di sini TIKTOK dan di SHOPEE Navigasi pos Tafsir Surat Al-Ahqaf Ayat 13