Jika Pajak Masih Dikorupsi, Warga Nahdliyin Tidak Wajib Membayar Pajak — KH Said Aqil Siroj

Pernyataan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Said Aqil Siroj, dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2012 kembali menjadi perhatian publik. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan usulan yang cukup tegas terkait hubungan antara pajak dan korupsi.

“Jika di negeri ini pajak masih dikorupsi, warga Nahdliyin tidak wajib hukumnya dalam membayar pajak.” — KH Said Aqil Siroj 

Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk kritik terhadap maraknya praktik korupsi yang melibatkan dana publik, termasuk dana yang bersumber dari pajak rakyat. Menurut Said Aqil, kewajiban warga negara untuk membayar pajak harus diimbangi dengan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola uang rakyat secara jujur, transparan, dan amanah.

Info Belanja 100 Produk Terlaris di Shopee Minggu Ini

1. Pajak dan Amanah Publik

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai program pelayanan publik. Karena berasal dari kontribusi masyarakat, pengelolaan pajak menuntut tingkat akuntabilitas yang tinggi dari pemerintah.

Dalam perspektif yang disampaikan KH Said Aqil, korupsi terhadap dana pajak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan amanah publik. Ketika uang yang dikumpulkan dari rakyat justru diselewengkan oleh oknum pejabat, kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat terkikis.

2. Kritik terhadap Korupsi

Pernyataan tersebut pada dasarnya merupakan kritik keras terhadap praktik korupsi yang dianggap merusak hubungan antara rakyat dan negara. Pesan yang ingin disampaikan bukan semata-mata soal pajak, melainkan pentingnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Menurut pandangan ini, negara tidak hanya berhak menuntut warga negara untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga wajib menunjukkan integritas dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan oleh masyarakat.

Korupsi yang terus terjadi dapat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas penggunaan pajak dan sejauh mana dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

3. Menjadi Bahan Perdebatan

Pernyataan KH Said Aqil kemudian memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk tekanan moral agar pemerintah lebih serius memberantas korupsi. Di sisi lain, ada yang khawatir pernyataan tersebut dapat disalahartikan sebagai pembenaran untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, kewajiban membayar pajak tetap diatur oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat. Karena itu, pernyataan tersebut lebih sering dipahami sebagai kritik terhadap tata kelola pemerintahan daripada seruan untuk melanggar hukum.

4. Relevansi Hingga Saat Ini

Lebih dari satu dekade setelah disampaikan, pernyataan tersebut masih relevan dalam diskusi mengenai korupsi dan kepercayaan publik. Tingkat kepatuhan pajak sering kali dipengaruhi oleh keyakinan masyarakat bahwa dana yang mereka bayarkan dikelola secara benar dan digunakan untuk kepentingan bersama.

Semakin kuat upaya pemberantasan korupsi dan transparansi anggaran negara, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, kasus-kasus korupsi yang terus bermunculan dapat memperkuat tuntutan agar pengelolaan keuangan negara diawasi dengan lebih ketat.

***

Pernyataan KH Said Aqil Siroj bahwa “jika pajak masih dikorupsi, warga Nahdliyin tidak wajib hukumnya membayar pajak” merupakan kritik moral yang lahir dari keprihatinan terhadap korupsi. Inti pesannya adalah bahwa pemungutan pajak harus diiringi dengan pengelolaan yang amanah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa isu pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara. Ketika korupsi dapat ditekan dan tata kelola pemerintahan semakin baik, hubungan antara negara dan masyarakat pun akan menjadi lebih kuat.

— Arya Wiranegara 

Sumber : https://adajuga.com/pajak-masih-dikorupsi/

.