Update! Kasus Gugatan Ijazah Wapres Gibran : Sayembara Rp300 Juta dan Tuntutan untuk Menunjukkan Ijazah Asli

17 AGUSTUS 2026 – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di ruang publik dalam beberapa pekan terakhir. Isu yang sempat mereda pasca-Pemilu ini kini bergulir ke ranah hukum formal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sekaligus memicu aksi saling tantang di media sosial melalui sayembara bernilai ratusan juta rupiah.

1. Gugatan Surat Penyetaraan Ijazah di PTUN Jakarta

Fokus utama perdebatan kini bergeser dari sekadar isu ijazah palsu ke legalitas formal dokumen penyetaraan. Pemerhati pendidikan, Mercy Smart, melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Objek yang digugat adalah Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Gibran yang menyetarakan pendidikan nonformalnya di Australia dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia. Penggugat mempertanyakan durasi studi serta keabsahan wewenang pejabat yang menandatangani dokumen tersebut. Sebagai tindak lanjut, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan pimpinan dari dua Direktorat Jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan klarifikasi.

Inilah 100 Produk Terlaris di Shopee Minggu Ini

2. Sayembara Denny Indrayana Naik hingga Rp300 Juta

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memicu kehebohan di media sosial dengan membuka sayembara terbuka sejak 9 Agustus 2026. Awalnya, ia menjanjikan Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat SMA atau sederajat milik Gibran. Karena tingginya perhatian publik dan adanya sumbangan dari pihak lain, total hadiah tersebut dilaporkan melonjak hingga Rp300 juta. Denny menegaskan aksi ini didorong oleh aspek moral kebangsaan serta kepastian syarat formil seorang wakil presiden. Ia menyatakan siap berhenti mendesak Gibran mundur jika ijazah tersebut berhasil dipublikasikan.

3. Reaksi dan Pembelaan dari Pendukung Gibran

Tudingan dan sayembara tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari para loyalis pemerintah. Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menilai isu ini sarat akan muatan politik untuk mendiskreditkan pemerintah dan mendorong wacana pemakzulan yang tidak berdasar. Selain itu, perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, mengkritik balik Denny Indrayana secara tajam. Pihak pendukung menekankan bahwa seluruh dokumen pendaftaran Gibran saat maju di Pilpres sudah lolos verifikasi ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jadwal Pendaftaran Rutin Tahunan Sekolah Kedinasan PKN STAN IPDN STIS STMKG dll CPNS TNI POLRI Tamtama Bintara Kowad Unhan Akademi TNI SIPSS Akpol

4. Alur Hukum Sebelumnya

Sebelum polemik di PTUN mencuat, gugatan serupa sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh pihak advokat berbeda terkait keabsahan pendaftaran syarat cawapres. Namun, pada akhir Desember 2025, majelis hakim memutuskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena sengketa dokumen administrasi negara mutlak menjadi ranah kekuasaan pengadilan tata usaha negara.

Hingga saat ini, pihak Istana maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan pernyataan resmi terbaru untuk merespons langsung eskalasi gugatan di PTUN maupun sayembara media sosial yang tengah berjalan. 


Arya Wiranegara 

Sumber : https://adajuga.com/ijazah-gibran-digugat/


Ijazah Wapres Gibran Diggat ke Pengadilan! Kursus 6 Bulan Disetarakan dengan SMK 3 Tahun? 

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dokumen administrasi tersebut diduga mengandung cacat hukum, kejanggalan nomenklatur instansi, serta ketidaksesuaian prosedur penyetaraan dengan standar pendidikan nasional. Gugatan administrasi ini secara resmi dilayangkan oleh pemerhati pendidikan, Mercy Smart (Mercy Sihombing), bersama tim kuasa hukumnya ke PTUN Jakarta.

Langkah hukum ini diambil setelah upaya gugatan perdata oleh warga sipil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya kandas karena majelis hakim menyatakan persoalan tersebut merupakan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan hukum perdata.

Berikut pembahasan lengkap mengenai alasan dan latar belakang mengapa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka digugat ke PTUN. 


100 Produk Terlaris di Shopee Minggu Ini


1. Objek Gugatan: Surat Keterangan Penyetaraan Kemendikdasmen

Berbeda dengan narasi liar di media sosial mengenai “ijazah palsu”, objek utama yang diperkarakan di PTUN bukanlah Gibran secara personal, melainkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). KTUN yang dimaksud adalah Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh kementerian terkait (saat ini di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah). Surat tersebut digunakan Gibran sebagai dokumen administrasi pemenuhan syarat minimal lulusan SLTA/sederajat saat mendaftar Pilpres 2024 ke KPU. 

2. Alasan Utama Gugatan Administrasi di PTUN

Berdasarkan jalannya persidangan dan keterangan resmi pihak penggugat, terdapat beberapa poin krusial yang dipersoalkan: 

Status Riwayat Pendidikan di Luar Negeri

Penggugat menyoroti rekam jejak Gibran di UTS Insearch (Language Center), Sydney, Australia. Program yang diikuti diduga merupakan kursus singkat (short course) selama beberapa bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau SMA yang umumnya membutuhkan waktu studi minimal 3 tahun.

Kejanggalan Teknis dan Nomenklatur

Majelis hakim PTUN dalam persidangan tertutup menyoroti adanya ketidaksesuaian aspek teknis dokumen. Terdapat perbedaan konsep dalam penyetaraan pendidikan nonformal, penggunaan label “SMK” yang secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, namun dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Asas Keadilan Sistem Pendidikan Nasional

Praktisi pendidikan menilai pemberian penyetaraan tanpa proses yang setara mencederai rasa keadilan. Jutaan siswa di Indonesia harus mengikuti kurikulum nasional, evaluasi ketat, dan menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mendapatkan ijazah kelulusan resmi. 

3. Kronologi Peralihan Jalur Hukum dari PN ke PTUN

Sebelum bermuara di PTUN, persoalan dokumen pendidikan ini sempat melalui dinamika peradilan yang panjang.

September 2025 (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Warga sipil bernama Subhan Palal mengajukan gugatan perdata melawan hukum terhadap Gibran dan KPU. Menuntut ganti rugi materiil ke kas negara karena menilai syarat pendaftaran cacat hukum.

Desember 2025 (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi tergugat. PN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena substansi gugatan adalah objek sengketa Tata Usaha Negara (kompetensi absolut PTUN).

Juli–Agustus 2026 (Pengadilan Tata Usaha Negara)

Pemerhati pendidikan resmi mendaftarkan gugatan KTUN. Hakim PTUN mulai menggelar persidangan untuk menguji dokumen dan berencana memanggil Dirjen terkait dari kementerian untuk memberikan klarifikasi.

4. Dampak Hukum dan Konsekuensi Kedepan

Gugatan di PTUN ini dinilai memiliki implikasi serius terhadap tata kelola pemerintahan negara. Pihak kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa jika kelak majelis hakim PTUN menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan tersebut cacat hukum dan membatalkannya, maka otomatis dokumen administrasi pendaftaran Pilpres 2024 yang bersangkutan menjadi tidak sah secara hukum administrasi negara.

Hingga saat ini, proses persidangan di PTUN masih terus berjalan dan belum ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang membatalkan dokumen keabsahan tersebut. Di sisi lain, para pendukung dan pihak otoritas menyatakan bahwa dokumen penyetaraan yang diterbitkan lembaga resmi negara tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku. 


— Arya Wiranegara 

Sumber : https://adajuga.com/ijazah-gibran-digugat/