Panduan Lengkap Cicil Emas di Aplikasi BYOND BSI

Berinvestasi emas di aplikasi BYOND by BSI memberikan kemudahan untuk memiliki logam mulia 24 karat (Antam atau BSI Gold) dengan sistem angsuran tetap yang sesuai prinsip syariah.

Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan Cicil Emas melalui aplikasi BYOND.

Syarat dan Ketentuan 

  • Nasabah BSI: Memiliki rekening aktif di Bank Syariah Indonesia.
  • Dokumen: Kartu Identitas (KTP) dan NPWP (wajib jika nilai pembiayaan di atas Rp50 juta).
  • Uang Muka (DP): Mulai dari 0% hingga 20% dari harga emas.
  • Pilihan Gramasi: Tersedia dalam kepingan 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr.
  • Tenor: Jangka waktu pembiayaan mulai dari 1 hingga 5 tahun.
  • Waktu Transaksi: Dapat diakses setiap hari (termasuk hari libur) pukul 04.00 s.d 21.00 WIB.

Info Emas Mau Mulai Investasi Emas? Beli BSI Gold Saja dari Bank BSI

Cara Cicil Emas di BYOND 

  1. Buka Aplikasi: Login ke aplikasi BYOND by BSI menggunakan akun Anda.
  2. Pilih Menu: Masuk ke menu Portfolio di bagian bawah, lalu pilih fitur E-gold atau langsung cari menu Cicil Emas.
  3. Simulasi: Gunakan fitur kalkulator untuk menentukan jenis emas, berat gramasi, dan jangka waktu cicilan yang diinginkan.
  4. Isi Data: Lengkapi data pengajuan dan pastikan saldo di rekening cukup untuk membayar DP serta biaya administrasi.
  5. Konfirmasi & Akad: Baca dan setujui akad Murabahah (jual beli) serta Rahn (pengikatan agunan).
  6. Verifikasi: Masukkan PIN transaksi Anda untuk menyelesaikan proses.
  7. Selesai: Jika disetujui, emas akan tersimpan aman di BSI hingga cicilan lunas, setelah itu fisik emas dapat diambil di kantor cabang yang ditentukan.

Info Belanja Cicilan Online Murah Motor HP Laptop TV Mesin Cuci Kompor Gas Springbed Dll

Keunggulan

  • Harga Terkunci: Nilai emas dikunci saat transaksi awal, sehingga Anda terhindar dari kenaikan harga di masa depan.
  • Angsuran Tetap: Jumlah cicilan bulanan tidak berubah hingga masa pembiayaan berakhir.
  • Aman & Syariah: Emas disimpan dengan asuransi dan seluruh proses telah diawasi oleh OJK serta Dewan Pengawas Syariah.

***