BELI DI TIKTOK DI SHOPEE

Warisan saya berapa? Inilah pembagian jatah warisan yang lengkap dalam Islam

Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, membahas pembagian jatah warisan dalam Islam yang dibagi dalam enam kelompok bagian, yaitu bagian separoh, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam.

Jatah (bagian) warisan telah ditentukan dalam Kitab Allah dalam surat An-Nisa’ ada enam. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Separoh

Jatah separoh ini bisa diperoleh oleh lima pihak, yaitu:

  1. Suami, jika istri yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau tidak mempunyai cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki maupun perempuan.
  1. Anak perempuan, jika tidak disertai satu atau lebih saudara laki-laki maupun saudara perempuan. Ia hanya mewarisi jatah separoh warisan jika ia sendirian.
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika sendirian dan tidak disertai oleh cucu laki-laki dari anak perempuan.
  3. Saudara perempuan sekandung jika sendirian, yaitu tidak punya saudara laki-laki, tidak ada ayah dan anak laki-laki, dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  4. Saudara perempuan seayah jika sendirian dan dia tidak punya saudara laki-laki, ayah, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.

Info Belanja Terlaris 1 di Shopee! Ini Dia Daftar Produknya

2. Seperempat
Jatah seperempat ini hanya diwarisi oleh dua orang saja.
  1. Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan.
  2. Istri, jika suaminya yang meninggal tidak punya anak laki-laki atau cucu, baik laki-laki maupun perempuan.
3. Seperdelapan

Jatah ini hanya diwarisi oleh satu orang saja, yaitu istri. Jika jumlah istri lebih dari satu, jumlah seperdelapan ini dibagi di antara mereka. Ini jika suami yang meninggal mempunyai anak laki-laki, atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan.

Info Buku Kitab Minhajul Muslim, Buku Keislaman Super Lengkap!

4. Dua pertiga

Bagian ini diwarisi oleh empat pihak, yaitu:

  1. Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki. Maksudnya kedua anak perempuan itu tidak punya saudara laki-laki.
  2. Dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan, dan juga tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki yang merupakan saudara laki-laki keduanya.
  3. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih jika tidak ada ayah, tidak ada anak laki-laki maupun perempuan, dan juga tidak ada saudara laki-laki sekandung.
  4. Dua saudara perempuan seayah atau lebih jika tidak ada ahli waris yang disebutkan pada bagian saudara perempuan sekandung di atas, ditambah tidak ada saudara laki-laki seayah.  
5. Sepertiga

Bagian ini menjadi hak tiga orang, yaitu:

  1. Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki maupun perempuan, dan juga tidak terhimpun dua saudara atau lebih, baik saudara laki-laki maupun perempuan.
  2. Saudara laki-laki seibu jika jumlah mereka dua atau lebih, sedang yang meninggal tidak punya ayah, atau kakek, atau anak atau anaknya anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
  3. Kakek, jika bersama saudara-saudara lain. Sepertiga sudah cukup baginya jika jumlah saudaranya lebih dari dua, jika laki-laki, atau empat jika berupa saudara perempuan.

Catatan: Untuk bagian sepertiga selebihnya adalah:

  1. Jika seorang wanita meninggal dunia, dan ia meninggalkan suami, ayah dan ibunya saja, maka harta warisannya dibagi menjadi enam. Suami memperoleh separohnya, yaitu tiga bagian; ibu mendapatkan sepertiga dari separoh sisanya, yaitu satu bagian, dan ayah mendapatkan dua bagian sisanya atas dasar ashabah.
  2. Jika seorang lelaki meninggal dunia dan ia meninggalkan istri, ibu dan ayah saja, maka hartanya dibagi menjadi empat. Seperempatnya untuk istri, yaitu satu bagian; ibu mendapatkan sepertiga sisanya, yang berarti juga satu bagian, dan ayah memperoleh dua bagian atas dasar ashabah.

Ibu dalam kedua kasus di atas tidak mewarisi sepertiga dari harta pusaka, akan tetapi mewarisi sepertiga dari sisa harta pusaka. Demikianlah ketetapan yang diputuskan oleh Umar bin Khathab, sehingga persoalan ini dikenal dengan istilah Umarayyatain (dua kebijakan Umar).

6. Seperenam

Ada tujuh pihak yang mendapatkan bagian seperenam ini, yaitu:

  1. Ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu, atau jika yang meninggal mempunyai dua saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara kandung atau saudara seayah atau seibu, baik termasuk ahli waris yang berhak mewarisi atau mahjub.
  2. Nenek, jika yang meninggal sudah tidak mempunyai ibu dan ia mewarisinya sendirian, jika tidak ada yang lain. Namun jika ada nenek lainnya yang sederajat dengannya, maka bagiannya dibagi rata dengannya.

Catatan: Nenek yang asli memperoleh warisan adalah ibunya ibu, sedangkan ibunya ayah dimasukkan ke dalam arti ibu saja.

  1. Ayah. Ia mewarisi jatah ini secara mutlak, baik yang meninggal mempunyai anak ataupun tidak.
  2. Kakek. Ia bisa memperoleh jatah warisan ini hanya jika ayah tidak ada, karena ia menempati kedudukan ayah.
  3. Saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan. Ia mewarisi jatah seperenam ini jika yang meninggal tidak mempunyai ayah, atau kakek, atau anak, atau cucu laki-laki maupun perempuan, dengan syarat saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu itu hanya sendirian, dalam arti tidak disertai oleh saudara laki-laki seibu atau anak-anak perempuannya.
  4. Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki. Ia mewarisi jatah seperenam ini jika ia disertai oleh satu anak perempuan dan tidak ada saudara laki-lakinya, dan tidak ada laki-laki pamannya yang setingkat dengannya. Tidak ada perbedaan dalam mewarisi bagian seperenam ini antara satu orang atau lebih cucu perempuan dari jalur anak laki-laki ini.
  5. Saudara perempuan seayah, jika terdapat satu saudara perempuan sekandung, tidak ada saudara laki-laki seayah, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak dan tidak ada cucu dari anak laki-laki.

Sumber : Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi

Beli buku Minhajul Muslim di TIKTOK dan di SHOPEE

***

Hidup Tentang dengan Stoikisme 

***