7 Tahun Perjalanan Panjang Isu Ijazah Palsu Jokowi yang Belum Tuntas, Dari Pilpres 2019 Sampai Putusan PTUN Juli 2026

Isu mengenai keaslian ijazah pendidikan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah bertransformasi dari sekadar obrolan di media sosial menjadi salah satu sengketa hukum paling pelik dan panjang dalam sejarah politik modern Indonesia.

Bergulir selama bertahun-tahun, persoalan ini melibatkan gugatan perdata, vonis pidana pencemaran nama baik, uji forensik kepolisian, hingga puncaknya bermuara pada sengketa keterbukaan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juli 2026. 

Info Belanja 100 Produk Terlaris di Shopee Minggu Ini

Berikut pembahasan lengkap kronologi dan perkembangan kasus ijazah Joko Widodo dari awal mula mencuat hingga kondisi hukum terkini. 

1. Awal Mula Isu: Rumor Media Sosial (2019)

Tuduhan mengenai ijazah palsu Joko Widodo pertama kali terdeteksi secara masif menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Narasi SMA Negeri 6 Solo: Salah satu unggahan awal yang memicu kontroversi disebarkan oleh akun Facebook bernama Umar Khalid Harahab. Ia mengklaim bahwa Joko Widodo menggunakan ijazah palsu SMA Negeri 6 Surakarta. Argumen yang dipakai saat itu adalah Joko Widodo lulus tahun 1980, padahal sekolah tersebut dinarasikan baru berdiri pada tahun 1986.

Tindakan Hukum Pertama: Pihak kepolisian segera bergerak cepat menetapkan pengunggah sebagai tersangka penyebar berita bohong. Meskipun demikian, benih ketidakpercayaan publik sudah mulai tertanam di sebagian kelompok oposisi.

2. Eskalasi Hukum: Gugatan Bambang Tri Mulyono (2022)

Polemik ini memasuki babak baru dan resmi menjadi sengketa hukum formal pada Oktober 2022.

Gugatan ke PN Jakarta Pusat: Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ia menuduh Joko Widodo menggunakan ijazah palsu dari tingkat SD, SMP, hingga SMA saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019.

Klarifikasi Resmi UGM: Merespons kehebohan nasional tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) saat itu, Prof. Ova Emilia, langsung menggelar konferensi pers resmi. UGM menegaskan secara hitam di atas putih bahwa Joko Widodo adalah alumnus sah Program Studi S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 yang lulus pada tahun 1985 sesuai dengan arsip dokumen kelulusan kampus.

Pencabutan Gugatan dan Vonis Pidana: Pada akhir Oktober 2022, Bambang Tri melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan perdata tersebut karena dirinya ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama melalui konten podcast di YouTube. Pada 18 April 2023, PN Surakarta memvonis Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran di masyarakat.

3. Gelombang Kedua: Laporan TPUA dan Uji Forensik (2024–2025)

Setelah sempat mereda pasca-vonis Bambang Tri, isu ini kembali dihidupkan oleh beberapa tokoh hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta keterlibatan beberapa figur publik seperti Eggi Sudjana dan Dokter Tifa pada akhir 2024 hingga pertengahan 2025.

Desakan Fisik Ijazah Asli: Perwakilan TPUA berulang kali mendatangi Fakultas Kehutanan UGM dan kediaman pribadi Joko Widodo di Solo untuk menuntut pembuktian fisik secara langsung.

Joko Widodo Buka Suara: Merespons aduan pidana yang dilayangkan kelompok ini, Joko Widodo mengambil langkah defensif namun konkret. Melalui kuasa hukumnya pada Mei 2025, ia menyerahkan dokumen ijazah aslinya dari tingkat SD hingga S1 kepada penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk dilakukan audit forensik.

Hasil Uji Laboratorium Forensik: Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap keaslian material kertas, tinta, dan tanda tangan dokumen tersebut. Hasilnya resmi menyatakan bahwa seluruh ijazah Joko Widodo adalah asli dokumen negara. Berdasarkan hasil ini, polisi menetapkan setidaknya delapan orang sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, termasuk Dokter Tifa dan Roy Suryo.

4. Sengketa Informasi Publik di KIP dan Babak Akhir PTUN (2025–2026)

Mengingat pembuktian di ranah pidana dianggap belum memuaskan sebagian kelompok sipil karena sifat pemeriksaannya yang tertutup di kepolisian, strategi oposisi bergeser ke jalur Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Gugatan Kelompok “Bonjowi”: Kelompok masyarakat “Bongkar Ijazah Jokowi” (Bonjowi) mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Mereka menuntut agar rekam jejak studi perkuliahan Joko Widodo di UGM dibuka transparan.

Kemenangan Publik di KIP: Pada 10 Maret 2026, Majelis Hakim KIP mengabulkan permohonan Bonjowi dan memutus bahwa salinan dokumen studi (KRS, KHS, karya ilmiah, transkrip) bersifat terbuka. Namun, UGM mengajukan keberatan (banding) ke PTUN Jakarta dengan alasan data tersebut dilindungi oleh hak privasi mahasiswa.

Putusan Final PTUN Jakarta (Juli 2026): Pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta memutus perkara nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT secara e-court. Majelis hakim secara resmi menolak seluruh keberatan UGM dan menguatkan putusan KIP. Pengadilan memerintahkan agar tujuh jenis salinan dokumen akademik Joko Widodo dibuka untuk publik dengan catatan data pribadi yang sensitif wajib disensor.


5. Kesimpulan dan Status Hukum Saat Ini

Hingga bulan Agustus 2026, secara legal formal, keaslian ijazah Joko Widodo telah berulang kali divalidasi oleh instansi akademis resmi (UGM) maupun hasil pengujian sains forensik kepolisian.

Namun, babak akhir dari polemik panjang ini kini berada di tangan birokrasi kampus. Melalui putusan PTUN Jakarta terbaru, transparansi absolut akan diuji: publik kini tinggal menunggu apakah UGM akan menerima putusan untuk membuka dokumen tersebut, atau memilih memperpanjang rantai sengketa dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

— Arya Wiranegara

Sumber : https://adajuga.com/joko-widodo/

.