Wana Alamsyah / ICW Potensi Korupsi Rp 5,54 Triliun dalam Pengadaan Mobil Pikan Kopdes Merah Putih Berdasarkan analisis data ekspor-impor, ICW memperkirakan terdapat selisih harga hingga Rp 5,54 triliun dalam pengadaan mobil Kopdes Merah Putih. INDONESIA Corruption Watch ICW mengungkap dugaan kelemahan tata kelola pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih. Dalam laporan terbarunya, ICW menemukan dugaan potensi perburuan rente senilai Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun dalam proyek tersebut. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, berdasarkan analisis data ekspor-impor, ICW memperkirakan nilai pembelian mobil oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari produsen berada pada kisaran Rp 14,85 triliun hingga Rp 15,53 triliun. Sementara itu, nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mencapai sekitar Rp 20,4 triliun. “Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Wana, selisih tersebut juga mencerminkan biaya peluang atau opportunity cost yang besar karena berpotensi mengurangi kemampuan negara membiayai program publik yang lebih bermanfaat, seperti subsidi perumahan. Dalam pemantauan tersebut, ICW menelusuri pembelian mobil pikap dari India dengan menggunakan pendekatan rantai pasok untuk mengidentifikasi para aktor yang terlibat, mulai dari produsen hingga konsumen yang bertransaksi atas barang tersebut. ICW mengumpulkan data sejak 25 Februari hingga 3 Juli 2026. ICW menghimpun data dari database transaksi ekspor-impor sejak 2024 hingga Juni 2026. Lembaga itu kemudian memilah transaksi yang memuat informasi jelas mengenai harga satuan barang dan jumlah unit yang dibeli perusahaan. Dalam laporannya, ICW juga menyoroti belum adanya keterbukaan mengenai pedoman pengadaan barang yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara. Menurut Wana, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya maladministrasi dan penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan. Atas dasar itu, ICW merekomendasikan penghentian sementara proyek tersebut. Wana mengatakan, temuan ICW menunjukkan pengadaan mobil pikap Kopdes Merah Putih berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat. ICW juga mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki proyek tersebut. “Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara,” ujar Wana. Sumber : Tempo — https://adajuga.com/koperasi-desa/ . Navigasi pos Hamas Resmi Bubar Setelah 19 Tahun Kuasai Gaza, Kekuasaan Diserahkan kepada NCAG