Penegakan Hukum dan Peradilan dalam Islam Setelah membahas pentingnya keadilan sebagai fondasi negara, Ibnu Taimiyah menjelaskan bagaimana keadilan diwujudkan dalam praktik, yaitu melalui penegakan hukum yang adil dan lembaga peradilan yang bersih. Menurut beliau, hukum yang baik tidak akan membawa manfaat apabila tidak ditegakkan secara benar. Sebaliknya, lemahnya penegakan hukum akan membuka pintu bagi kezaliman, korupsi, dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kedudukan Hukum dalam Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tujuan hukum dalam Islam bukan sekadar menghukum pelaku kejahatan, tetapi untuk: menjaga agama, menjaga jiwa manusia, menjaga harta, menjaga kehormatan, menjaga keamanan masyarakat, mencegah kezaliman. Karena itu, hukum merupakan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, bukan alat balas dendam. Hakim Memegang Amanah yang Sangat Besar Dalam kitab ini, Ibnu Taimiyah memberikan perhatian khusus kepada para hakim (qadhi). Seorang hakim bertugas memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan kebenaran, bukan berdasarkan: hubungan keluarga, kedudukan, tekanan penguasa, suap, atau rasa suka dan benci. Hakim adalah wakil pemerintah dalam menegakkan keadilan. Oleh sebab itu, jabatan hakim termasuk amanah yang paling berat. Syarat Seorang Hakim Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa seorang hakim harus memiliki beberapa sifat utama. 1. Berilmu Hakim harus memahami Al-Qur’an, Sunnah, serta kaidah-kaidah hukum Islam. Keputusan yang lahir dari kebodohan dapat menimbulkan kezaliman meskipun niatnya baik. 2. Adil Hakim harus memiliki akhlak yang baik, menjaga kehormatan diri, serta tidak dikenal sebagai orang yang gemar berbuat maksiat. Integritas pribadi menjadi modal utama dalam memutus perkara. 3. Berani Seorang hakim harus berani memutus perkara sesuai kebenaran meskipun keputusan tersebut merugikan orang yang memiliki kekuasaan. Hakim yang takut kepada manusia akan sulit menegakkan keadilan. 4. Tidak Mudah Dipengaruhi Hakim tidak boleh menerima hadiah atau suap yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya. Suap akan merusak keadilan dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Persamaan di Hadapan Hukum Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Beliau mengutip hadis Nabi ﷺ: “Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” Hadis ini menunjukkan bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum. Larangan Suap Salah satu pembahasan penting dalam kitab ini adalah larangan menerima maupun memberi suap untuk memenangkan perkara. Suap menyebabkan: orang yang benar menjadi kalah, orang yang salah menjadi menang, kepercayaan masyarakat hilang, kezaliman semakin meluas. Karena itu Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap, penerima suap, dan dalam beberapa riwayat juga perantara suap. Ibnu Taimiyah memandang praktik suap sebagai salah satu penyakit terbesar dalam pemerintahan. Tujuan Hukuman Menurut Ibnu Taimiyah, hukuman bukan bertujuan menyiksa manusia. Tujuan hukuman adalah: mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, memberikan efek jera, mengembalikan hak orang yang dizalimi, menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti yang sah. Peran Pemimpin dalam Penegakan Hukum Pemimpin tidak boleh mencampuri keputusan hakim hanya demi kepentingan politik atau pribadi. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban: menyediakan hakim yang berkualitas, menjaga independensi peradilan, memastikan putusan dapat dilaksanakan, melindungi hakim dari intimidasi. Apabila pemimpin justru merusak sistem peradilan, maka keadilan akan sulit terwujud. Relevansi pada Masa Kini Prinsip-prinsip yang dijelaskan Ibnu Taimiyah tetap memiliki nilai penting, antara lain: semua warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum; lembaga peradilan perlu dijaga integritasnya; suap dan penyalahgunaan wewenang harus diberantas; hakim harus memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta, bukan tekanan dari pihak mana pun; kepercayaan masyarakat terhadap negara sangat bergantung pada tegaknya keadilan. Walaupun sistem hukum negara modern dapat berbeda-beda, nilai universal seperti kejujuran, integritas, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum tetap menjadi unsur penting dalam tata kelola yang baik. Pelajaran Penting Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa: Penegakan hukum merupakan bagian penting dari amanah pemerintahan. Hakim harus memiliki ilmu, integritas, keberanian, dan independensi. Hukum harus diterapkan tanpa membedakan kedudukan seseorang. Suap merupakan perbuatan yang merusak keadilan dan menghancurkan kepercayaan publik. Hukuman bertujuan menjaga kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar memberi penderitaan. Pemimpin bertanggung jawab menciptakan sistem peradilan yang adil dan dapat dipercaya. Penutup Ibnu Taimiyah mengajarkan bahwa keadilan tidak akan terwujud hanya dengan membuat aturan yang baik. Keadilan memerlukan hakim yang amanah, pemimpin yang menghormati hukum, dan masyarakat yang menghargai kebenaran. Karena itu, beliau melanjutkan pembahasannya kepada aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu pengelolaan harta negara (Baitul Mal), zakat, pajak, ghanimah, dan distribusi kekayaan publik. Menurut beliau, pengelolaan keuangan negara yang jujur dan adil merupakan salah satu pilar utama terciptanya kesejahteraan masyarakat. — Arya Wiranegara Sumber : https://adajuga.com/as-siyasah-asy-syariyyah-4/ #islam #politik #hukum #negara #khilafah . Navigasi pos Keadilan: Pilar Utama Tegaknya Negara Baitul Mal dan Pengelolaan Keuangan Negara