Kuliah Gratis Auto PNS

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah: Falsafah Hidup Masyarakat Minangkabau

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) adalah fondasi filosofis utama masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Filosofi ini bukan sekadar semboyan, melainkan pedoman perilaku, hukum, dan budaya yang mengintegrasikan adat istiadat setempat dengan ajaran agama Islam secara utuh. Secara harfiah, ABS-SBK bermakna “Adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah (Al-Qur’an)”.

Filosofi ini menegaskan bahwa seluruh tatanan adat Minangkabau harus berlandaskan pada syariat Islam, dan syariat Islam tersebut bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah.

Filosofi ABS-SBK

Filosofi ABS-SBK lahir dari sejarah panjang penyebaran Islam di Ranah Minang yang awalnya berbasis pada “Adat Basandi Alua jo Patuik” (Adat bersendi alur dan patut/logika). Melalui musyawarah para alim ulama dan tokoh adat, disepakati bahwa adat tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.

Makna Mendalam dari Setiap Unsur 

Adat Basandi Syarak: Adat Minangkabau dijalankan berdasarkan hukum Islam. Artinya, perilaku, adat istiadat, dan aturan nagari tidak boleh bertentangan dengan syarak (agama).

Syarak Basandi Kitabullah: Hukum Islam atau syariat yang berlaku berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah (Kitabullah).

Syarak Mangato, Adaik Mamakai: Syariat yang memerintahkan, adat yang melaksanakan. Ini menegaskan bahwa adat adalah pelaksana dari aturan Islam.

Konsep ini menghasilkan jati diri orang Minangkabau yang religius namun tetap beradat, di mana tatanan sosial, ekonomi, hingga hukum waris diatur secara harmonis antara budaya setempat dan ajaran Islam.

Info Belanja Cicilan Online Murah Motor HP Laptop TV Mesin Cuci Kompor Gas Springbed Dll

Penerapan Filosofi ABS-SBK

Penerapan ABS-SBK mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat Minangkabau (Banagari):

Pendidikan (Surau dan Masjid): Budaya “mudo jo mudi” (pemuda-pemudi) belajar di surau menjadi bentuk penerapan utama. Surau berfungsi sebagai pusat pembelajaran agama sekaligus adat, menciptakan generasi yang beriman dan berbudaya.

Struktur Sosial (Nagari): Keseimbangan antara Niniak Mamak (pemimpin adat) dan Alim Ulama (tokoh agama) sangat kuat. Pengambilan keputusan dalam nagari dilakukan melalui musyawarah mufakat (adat) dengan tetap merujuk pada hukum Islam.

Acara Adat dan Pernikahan: Prosesi adat, seperti lamaran atau pernikahan, selalu diiringi dengan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an, akad nikah, dan aturan mahar yang sesuai syariat.

Sistem Waris dan Keluarga: Meskipun Minangkabau menganut sistem matrilineal, aturan waris dalam adat dikolaborasikan dengan hukum waris Islam (faraid) untuk memastikan keadilan, terutama dalam pembagian harta pencarian dan harta pusaka.

Etika Pergaulan: Perilaku sehari-hari diatur dengan prinsip kato nan ampek (komunikasi luhur) yang berlandaskan akhlak mulia dalam Islam.

Keberlanjutan dan Relevansi

Penerapan ABS-SBK diperkuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan posisi ajaran Islam sebagai jati diri masyarakat. Filosofi ini menjadikan Sumatera Barat mampu mempertahankan nilai-nilai luhur dan ketahanan budaya di tengah arus globalisasi.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah wujud akulturasi yang sempurna antara adat Minangkabau dan ajaran Islam. Filosofi ini memastikan bahwa adat tidak menjadi penghalang ibadah, melainkan penguat dalam menjalankan perintah agama, menjadikan masyarakat Minang sebagai masyarakat yang beriman, beradat, berbudaya, berharkat dan bermartabat. 

***

Nilai Filosofis Budaya Minangkabau 

Pengembangan Diri